TajukPolitik – Peneliti Parameter Politik Adi Prayitno menyebut publik saat ini yakin, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan soal batas umur Cawapres jadi 35 tahun.
“Kecenderungan publik meyakini MK bakal loloskan syarat capres cawapres yang lagi ramai itu,” kata Adi dikutip dari unggahannya di twitter yang dikutiip tajuknasional.com, Jumat (13/10).
Walau demikian, Adi mengatakan Gibran tidak akan memanfaatkan kesempatan itu. Ia yakin Wali Kota Solo sekaligus anak dari Jokowi itu tidak akan maju Cawapres.
“Namun saya ga terlalu yakin Mas Wali akan gunakan kesempatan maju,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut diterima dan Gibran mengambil kesempatan tersebut, maka menurutnya akan terjadi gempa Bumi Politikx
“Tapi kalau Mas Wali ambil itu kesempatan, ini jadi penanda gempa bumi politik terdahsyat abad ini,” pungkasnya.
Gugatan UU Pemilu itu diketahui dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Partai yang kini dinahkodai oleh adik Gibran, Kaesang Pangarep. Sedangkan ketua MK sendiri adalah paman dari dua anak Jokowi tersebut.
Oleh karena itu banyak pihak mengharapkan MK menolak gugatan batasan umur cawapres tersebut. Bahkan para pendukung Jokowi pun sekarang mulai menyarang dengan narasi politik dinasti Jokowi.
Walaupun belum ada putusan dari MK terkait gugatan tersebut namun sindiran warga net sudah menarasikan seorang paman merubah undang-undang untuk memuluskan langkah ponakan menjadi cawapres pada pilpres 2024.