TajukNasional – Partai Demokrat DKI Jakarta telah melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.
Laporan ini diperkuat dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 3 April 2024 dan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 4 April 2024, yang menyatakan bahwa KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menjelaskan bahwa partainya mengambil langkah dengan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara kepada DKPP untuk diperiksa, diadili, dan dijatuhkan sanksi tegas. “Agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa di masa mendatang,” ujarnya pada Sabtu (13/7).
Sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono berharap agar penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat. Menurutnya, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) seperti yang terjadi di Dapil 2 Jakarta seharusnya tidak perlu terjadi jika penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa mengenal lelah,” katanya.
Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS di Dapil 2 PPK Cilincing sesuai dengan formulir C Hasil. Hasil rekapitulasi suara ulang tersebut mengukuhkan bahwa calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah, berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.
Mujiyono telah memberikan kuasa kepada Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP. “Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor: 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024,” ungkap Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.
Yunus juga menyatakan bahwa sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara sesuai dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara. Putusan tersebut menegaskan bahwa KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Keputusan MK ini sesuai dengan nomor perkara: 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024 lalu.
Dengan langkah ini, Partai Demokrat berharap agar setiap pelanggaran pemilu dapat diusut tuntas dan penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.