Jumat, 25 April, 2025

Beri Bukti Pengajuan PK KSP Moeldoko, Jansen Sitindaon: Ajaib Benar Anda Menjawab Tidak tahu

TajukPolitik – Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menanggapi reaksi KSP Moeldoko yang mengaku tidak mengerti soal pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tentang KLB Demokrat di Deli Serdang.

“Ajaib benar anda ini, Pak Mul (Moeldoko, red). Masa menjawab tidak tahu. Berdasarkan bukti surat di bawah, itu bukannya anda?” tulis Jansen melalui akun @jansen_jsp di Twitter yang dikutip tajuknasional.com, Selasa (4/4).

Jansen pun menyertakan unggahan sebuah salinan dokumen pengajuan PK tertanggal 3 Maret 2023 yang memuat nama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun sebagai penggugat.

Sementara tergugatnya ialah Menteri Hukum dan HAM RI, serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat II intervensi.

“Masak itu Jenderal Purn Moeldoko yang lain? Kalau anda sekarang merasa malu, Pak Mul, masih ada jalan, cabut PK anda itu,” lanjut Jansen

Jansen menyebut jika masih pakai akal sehat, tidak ada ceritanya seorang Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat karena eks panglima TNI itu tak pernah menjadi kader parpol tersebut.

“Orang anda satu detik pun tidak pernah jadi Kader Demokrat, kok tiba-tiba jadi Ketum Demokrat. Ini kan, sama saja dengan orang tidak pernah jadi tentara, tiba-tiba jadi KASAD atau Panglima TNI?” lanjut Jansen.

Jansen Sitindaon mengonfirmasi twitnya tersebut menjawab respons Moeldoko yang mengaku tidak mengetahui adanya PK KLB Demokrat.

“Karena aku punya dokumennya, maka aku lampirkan sekalian di dalam twit itu jadi bukti,” kata Jansen, Selasa (4/4).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku tidak tahu tentang upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun soal upaya PK dari kubu Moeldoko ini sebelumnya diungkap oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY sebelumnya menyebut KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko dkk lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

“Ora ngerti (tidak mengerti) aku urusannya,” ujar Moeldoko ditanya soal PK tersebut di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini