TAJUKNASIONAL.COM — Kesaksian mengejutkan terungkap dalam sidang kasus suap penjagaan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, yang kini berstatus terdakwa, menyebut mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengetahui praktik tersebut.
Denden menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa lain, yakni Muhrijan alias Agus, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Menurut Denden, awal mula keterlibatannya terjadi ketika Muhrijan, yang dikenalnya di lingkungan kantor, mengaku memahami skema “penjagaan” agar situs-situs judi online tidak diblokir. Mereka lalu bertemu di Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara, di mana Denden menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Awalnya saya kasih sekitar Rp 400 juta, kemudian totalnya lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Denden di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: SDR Minta Polri Segera Tersangkakan Budi Arie Terkait Dugaan Perlindungan Situs Judi Online