Kamis, 19 Juni, 2025

Pakar: Syarat Hukum Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Tapi Politik Jadi Hambatan

“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada nepotisme, juga soal etika kekuasaan,” tambahnya, merujuk pada kontroversi politik dinasti yang ramai dibicarakan publik.

Secara konstruksi hukum, kata Zainal, pemakzulan dimungkinkan, namun realisasinya sangat tergantung pada kekuatan politik di DPR.

“Prosesnya panjang. DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat, dan itu memerlukan kuorum serta dukungan mayoritas,” ujarnya.

Dengan masih solidnya koalisi pendukung Prabowo-Gibran, Uceng pesimistis DPR dapat melangkah sejauh itu.

Uceng juga menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu “penghalang” dalam proses hukum pemakzulan. Ia menilai MK saat ini lebih bersifat politis daripada yudisial.

“Mohon maaf, saya tidak lagi menganggap MK sebagai makhluk hukum. MK kini adalah makhluk politik,” kritik Zainal.

Jika pun proses pemakzulan lolos dari DPR dan MK, tahap selanjutnya adalah Sidang MPR yang melibatkan gabungan DPR dan DPD — lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang beragam.

“MPR adalah arena politik yang sangat kompleks. Di situ bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal kekuatan politik yang bisa mengayunkan keputusan,” pungkasnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini