“Hakim berwenang mengatur proses pembuktian. Kalau dinilai keterangannya relevan, bisa saja dipanggil, tergantung dinamika persidangan,” ucapnya.
Sementara itu, munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan kasus judi online membuat publik bertanya-tanya mengenai sejauh mana keterlibatannya. Dalam dokumen dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, yang diunggah melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ia disebut dalam konteks menerima “bagian” dari pengamanan situs judi daring oleh jaringan pelaku.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, yang disebut mengelola jaringan perjudian daring berskala nasional.
Ditanya soal potensi munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut, Harli menyerahkannya kepada pihak penyidik di Polda Metro Jaya. “Itu kewenangan penyidik. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.