TAJUKNASIONAL.COM – Isu lama soal ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka, kali ini memicu pernyataan tegas dari Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara. Ia menyatakan bahwa meskipun nanti terbukti bahwa ijazah Jokowi palsu, hal tersebut tidak serta merta membatalkan statusnya sebagai presiden atau kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan.
“Kalau benar pun ijazah Pak Jokowi palsu, tetap saja beliau sah sebagai Presiden. Keputusan-keputusannya tetap berlaku. Itu logika hukum tata negara,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud MD mencontohkan, jika pengadilan tiba-tiba menyatakan semua keputusan Jokowi tidak sah karena ijazahnya palsu, maka akan muncul kekacauan sistemik. Misalnya, semua proses Pemilu 2024 yang diteken oleh Jokowi sebagai kepala negara bisa dinyatakan cacat hukum.
“Kalau logikanya begitu, maka negara bisa bubar. Masa semua keputusan harus diulang hanya karena persoalan pribadi presiden?” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga:Â Mahfud MD: Gugatan Ijazah Jokowi Salah Alamat, Tak Akan Diterima Pengadilan