Selasa, 29 Juli, 2025

Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Pengadilan Negeri Bandung

Gugatan Soal Hak Identitas Anak

Menurut kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, kliennya menggugat terkait hak identitas anak, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Kami tidak menuntut materi. Yang kami perjuangkan adalah hak anak, hak yang dijamin konstitusi,” jelas Markus.

Ia juga menyinggung pernyataan RK dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menantang penyelesaian melalui jalur hukum. Markus mempertanyakan integritas RK yang tidak hadir pada panggilan resmi pertama.

“Kalau memang merasa tidak terlibat, tunjukkan dengan hadir di persidangan dan buktikan di hadapan hakim. Jangan hanya bicara di media,” tegasnya.

Pihak RK: Bukan Bentuk Pengabaian

Menanggapi hal itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar, menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada pengadilan.

“Karena ada kendala teknis, tim hukum belum bisa hadir. Kami juga masih mempelajari lebih dalam materi gugatan,” ujar Muslim.

Ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mewakilinya di pengadilan dan akan berpartisipasi aktif pada agenda persidangan berikutnya.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak mengikuti jalannya perkara ini secara adil dan tanpa membangun opini publik yang menyesatkan,” tutupnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini