Menurutnya, kunjungan ke rumah Lesti sudah dilakukan dengan itikad baik, namun tidak pernah bertemu langsung. Somasi pertama diterima asisten rumah tangga Lesti, dan ketika somasi kedua pun tidak direspons, Yoni pun menunggu tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membawa perkara ini ke polisi.
“Saya ingin tahu juga, mungkin kalau sudah dilaporin baru muncul reaksinya. Saya sih cuma ingin penyelesaian yang adil,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan telah diterima pihaknya. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan hak cipta lagu-lagu yang diklaim sebagai milik Yoni Dores, namun dinyanyikan dan diunggah Lesti tanpa izin resmi.
“Laporan kami terima pada 18 Mei. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Pelapornya adalah kuasa hukum pencipta lagu berinisial YM alias YD, sedangkan terlapor berinisial LK,” jelasnya.
Lesti Kejora diduga telah membawakan lagu ciptaan Yoni sejak 2018 dan mempublikasikannya di platform digital seperti YouTube tanpa adanya persetujuan atau kontrak dengan penciptanya. Yoni mengklaim telah menyertakan bukti hak cipta melalui publisher resmi PT ASKM sebagai bagian dari laporan tersebut.
“Lagu-lagu itu telah beredar di media digital dan menghasilkan keuntungan, namun tidak ada komunikasi sama sekali antara pihak Lesti dengan pencipta lagu,” kata Ade Ary.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.