Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan alasan penarikan tim JPN. Ia menjelaskan, pendampingan awal sempat diberikan lantaran gugatan ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Baca Juga: PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo, Rapidin Simbolon: Bukan Gibran!
Namun setelah sidang perdana, arah gugatan dinyatakan murni bersifat pribadi.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Anang menambahkan, kehadiran JPN pada awal persidangan dinilai tidak lagi memiliki legal standing setelah penggugat mengubah fokus tuntutan.
“Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika perkara menyangkut lembaga negara maka masih menjadi ranah JPN, namun bila bersifat pribadi maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak yang bersangkutan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



