TAJUKNASIONAL.COM – Gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyita perhatian publik.
Warga Jakarta Barat bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata dengan alasan tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang sah menurut hukum Indonesia.
Akibatnya, ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.
Ia juga menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Baca Juga: Alasan Dibalik Bergantinya Dasi Wapres Gibran di Sidang Tahunan MPR
Menurut Subhan, dana tersebut harus disetor ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada seluruh warga negara.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran dalam perkara ini.
Keputusan tersebut diambil setelah Kejagung menilai gugatan yang menyeret putra sulung Presiden Joko Widodo itu bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, melainkan ranah pribadi.



