TAJUKNASIONAL.COM – Kejaksaan Agung RI resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun ke tahap penyidikan. Proyek ambisius digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2023 kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang semula digadang sebagai langkah akselerasi pendidikan digital justru diduga sarat dengan penyimpangan. Salah satu figur sentral pada masa program ini bergulir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, disebut berpotensi dimintai keterangan.
“Pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk eks pejabat tinggi kementerian, bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika memang relevan, tentu akan kami panggil,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (27/5/2025).
Sorotan pada Efektivitas dan Kebutuhan
Berdasarkan temuan awal penyidik, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini tidak sesuai kebutuhan lapangan. Selain minim dukungan infrastruktur internet di berbagai daerah, hasil uji coba internal pun menunjukkan ketidakefektifan perangkat dalam mendukung proses belajar-mengajar.
“Uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif. Namun pengadaan tetap dilanjutkan dengan skala besar,” ungkap Harli.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek