Penyelidikan sementara juga mengungkap adanya indikasi pungutan liar terhadap pedagang kaki lima dan penjual hewan kurban yang beraktivitas di lokasi tersebut. Pedagang disebut harus menyetorkan uang kepada oknum ormas agar diizinkan berjualan.
“Kami sedang mendalami dugaan percobaan pemerasan. Sejumlah pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan, namun masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memperkuat bukti,” jelas Kombes Wira.
Penindakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan gedung arsip milik BMKG, yang sebelumnya tertunda akibat penguasaan ilegal tersebut.
“Dengan tertangkapnya pelaku utama, kami berharap proyek BMKG bisa kembali berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Dari total 17 orang yang diamankan, hanya MYT dan seorang rekannya, Y bin KTY, yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 orang lainnya telah dipulangkan, namun tetap berada dalam pemantauan pihak kepolisian jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.