TAJUKNASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Organisasi Kemasyarakatan GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MYT, sebagai tersangka dalam kasus penguasaan ilegal atas lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Selain itu, hasil tes juga menunjukkan bahwa MYT positif mengonsumsi narkotika.
“Yang bersangkutan terbukti positif narkoba dan kini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pihak kepolisian menyelidiki dua perkara secara bersamaan: dugaan pelanggaran UU Narkotika dan pendudukan lahan negara tanpa izin. Lokasi lahan yang disengketakan terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel, yang selama ini menjadi milik BMKG.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (24/5), MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di atas lahan tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah anggota ormas GRIB Jaya serta beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Baca Juga:Â Tertibkan Okupasi Lahan BMKG di Tangsel, Aparat Tangkap Anggota GRIB JayaÂ