Sabtu, 31 Mei, 2025

Kejagung Sita Barang Elektronik dari Apartemen Dua Mantan Ajudan Khusus Nadiem Makarim

TAJUKNASIONAL.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap dua unit apartemen di Jakarta Selatan yang diketahui milik mantan tenaga ahli khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Penggeledahan ini dilakukan pada 21 Mei 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dua sosok yang diduga terlibat adalah Fiona Handayani dan Jurist Tan, masing-masing mantan staf khusus di bidang isu strategis dan pemerintahan. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang elektronik dan dokumen dari kediaman pribadi mereka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dari apartemen di Kuningan Place milik FH, penyidik mengamankan satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari unit milik JT di Ciputra World 2, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan sebuah laptop. Selain itu, 15 buku agenda juga turut dibawa sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

“Barang-barang yang telah disita ini akan kami telaah untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujar Harli, Selasa (27/5).

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini