TAJUKNASIONAL.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Salah satu aset yang disita disebut milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.
Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah di Cilegon, Banten, yang luasnya mencapai lebih dari 220 ribu meter persegi. Tanah tersebut terdaftar atas nama PT OTM, perusahaan yang turut disorot dalam pengembangan perkara ini. “Penyitaan dilakukan terhadap SHGB Nomor 119 seluas 31.921 meter persegi dan SHGB Nomor 32 seluas 190.694 meter persegi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Selain tanah, penyidik turut menyita infrastruktur strategis yang ada di dalamnya, termasuk 21 unit tangki penyimpanan minyak dengan kapasitas besar—mulai dari 7.000 hingga 24.400 kiloliter. Dua fasilitas dermaga (jetty) yang mampu melayani kapal dengan displacement hingga 133.000 MT juga ikut disita.
Tak hanya itu, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan aset OTM turut disita. Namun demikian, Kejagung memutuskan untuk tetap menjalankan operasional kilang yang disita dengan menunjuk PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak pengelola sementara.
“Untuk menjaga keberlanjutan operasional, penyidik menitipkan pengelolaan kepada Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.