Rabu, 18 Juni, 2025

Kapolri: Polri Selidiki Dugaan Pidana IUP Tambang di Raja Ampat

Empat Perusahaan Dicabut IUP-nya oleh Presiden Prabowo

Keputusan pencabutan IUP di Raja Ampat diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025), sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Pras.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut, yaitu:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Mulia Raymond Perkasa
  4. PT Kawei Sejahtera Mining

Langkah Tegas terhadap Kerusakan Lingkungan

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan, khususnya yang berdampak pada lingkungan alam yang sensitif seperti wilayah Raja Ampat — salah satu kawasan konservasi laut dan darat terpenting di dunia.

Polri juga mengisyaratkan akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendalami unsur-unsur pidana dalam kasus ini.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini