Kamis, 29 Mei, 2025

Unggah Ijazah Jokowi, Kader PSI Dilaporkan ke Bareskrim Polri

TAJUKNASIONAL.COM — Niat untuk meredam spekulasi publik soal ijazah Presiden Joko Widodo justru menyeret Dian Sandi Utama, mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat, ke persoalan hukum.

Melalui akun X pribadinya, Dian mengunggah foto yang diklaim sebagai ijazah Jokowi pada 1 April 2025. Unggahan itu memicu perhatian luas di media sosial. Namun di balik niat yang ia sebut sebagai “bentuk pembelaan terhadap Presiden,” muncul laporan polisi dari seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), berinisial YLH.

Laporan tersebut telah masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025, dengan tuduhan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin pemilik. Dian disebut melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar saya dilaporkan. Tapi belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim,” ujar Dian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2025).

YLH tidak mempermasalahkan keaslian dokumen tersebut, namun menyebut bahwa tindakan Dian telah menimbulkan kegaduhan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan yang sah.

Baca Juga: Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD: Pemerintahan Tetap Sah, Sanksi Pidana Bisa Berlaku

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini