Senin, 2 Juni, 2025

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

TAJUKNASIONAL.COM – Tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan putusan tersebut.

Tiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana penjara, Erintuah Damanik juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Heru Hanindyo dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sidang terhadap ketiga hakim masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini