Senin, 2 Februari, 2026

KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM Pastikan Pasal Presiden Tak Membungkam Kritik

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kembali bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang sangat terbatas. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini