Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kembali bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang sangat terbatas. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


