Dalam proses hukum yang berjalan, KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan investasi tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dana yang seharusnya ditempatkan pada instrumen investasi aman justru dialihkan ke perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kinerja keuangan sehat, bahkan beberapa di antaranya terindikasi tidak beroperasi secara nyata.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


