Selasa, 17 Juni, 2025

Kepala BPH Migas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Gas PGN-IAE

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari IAE. Meski demikian, pada Agustus 2017, Danny Praditya disebut menginstruksikan tim marketing PGN untuk memulai penjajakan kerja sama dengan PT IAE, yang saat itu memiliki alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML).

Selanjutnya, pada September 2017, perwakilan dari Isargas Grup meminta uang muka sebesar US$15 juta kepada PGN sebagai bagian dari kesepakatan pembelian gas, yang akan digunakan untuk membayar utang perusahaan. Permintaan ini disampaikan oleh Adi Munandir—salah satu pejabat PGN—kepada atasannya.

Meski urusan kajian teknis seharusnya berada di bawah kewenangan divisi pasokan gas, Danny Praditya justru memerintahkan tim marketing untuk menyusun kajian internal mengenai kerja sama ini. Pada rapat Direksi PGN bulan Oktober 2017, skema kerja sama serta permintaan uang muka dari Isargas disampaikan secara resmi.

Selain itu, Isargas juga sempat menawarkan opsi bagi PGN untuk mengakuisisi sebagian atau seluruh saham perusahaan mereka.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga kini, proses penyidikan oleh KPK masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari lembaga energi, termasuk dari Kementerian ESDM dan BUMN terkait, terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing dalam kasus ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam transaksi gas ini demi menjaga integritas sektor energi nasional.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini