Kamis, 23 Oktober, 2025

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Duguan Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Negara Rugi Rp 919 Miliar

Lebih lanjut, Kejati DKI juga tengah melacak dan menyita aset-aset terkait hasil kejahatan korupsi tersebut.

Pihak kejaksaan juga menyebut bahwa laporan awal kasus ini berasal dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sebelumnya mengawasi pengelolaan keuangan negara melalui LPEI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan langkah tegas ini, Kejati DKI menegaskan komitmennya dalam menindak korupsi di sektor pembiayaan ekspor nasional, guna memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara akuntabel dan berintegritas.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini