Lebih lanjut, Kejati DKI juga tengah melacak dan menyita aset-aset terkait hasil kejahatan korupsi tersebut.
Pihak kejaksaan juga menyebut bahwa laporan awal kasus ini berasal dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sebelumnya mengawasi pengelolaan keuangan negara melalui LPEI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan langkah tegas ini, Kejati DKI menegaskan komitmennya dalam menindak korupsi di sektor pembiayaan ekspor nasional, guna memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara akuntabel dan berintegritas.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI