TAJUKNASIONAL.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pengusaha Hendry Lie dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (12/6), Hendry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama selama periode 2015–2022, saat mengelola kegiatan bisnis timah ilegal melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jika tidak dibayar, Hendry terancam tambahan hukuman delapan tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan lingkungan yang parah, dan tidak menunjukkan itikad mendukung pemberantasan korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara. Namun, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.