Ia juga menyoroti tertutupnya akses publik terhadap dokumen akademik Jokowi. Menurutnya, UGM seharusnya mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kalau dokumen itu tidak bisa diakses, padahal publik berhak tahu, maka itu sudah masuk kategori melawan hukum berdasarkan UU KIP,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Komardin menuntut kerugian materiil sebesar Rp69 triliun dan kerugian imateriil hingga Rp1.000 triliun. Ia berargumen bahwa polemik seputar keaslian ijazah Jokowi telah memicu keresahan sosial dan berdampak negatif terhadap kepercayaan investor asing, termasuk pengaruh terhadap nilai tukar rupiah.
“Gugatan ini bukan hanya soal satu dokumen, tapi tentang efek domino dari keraguan publik terhadap integritas lembaga negara,” ujarnya.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini terdaftar pada 5 Mei 2025. Total ada 8 pihak yang digugat, antara lain:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I-IV UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo – pembimbing akademik Jokowi saat kuliah
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Pengadilan akan mempertimbangkan apakah permintaan bukti tersebut bisa dikabulkan dalam konteks hukum acara perdata.