“Fakta-fakta menunjukkan bahwa beliau mengikuti perkuliahan di UGM sesuai ketentuan akademik yang berlaku pada saat itu,” imbuhnya.
Setelah melakukan proses gelar perkara, kepolisian menyimpulkan bahwa tuduhan terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan masyarakat yang sempat mencuat di publik.
“Penyelidikan sudah kami tutup dengan hasil bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi,” tegas Djuhandani.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan hukum atas rumor yang beredar, menyudahi spekulasi yang berkembang di media sosial tentang keabsahan ijazah kepala negara.