Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016, dengan nomor laporan LP/656/VI/2016. Laporan tersebut menyoal pembelian lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Proyek pengadaan ini dilakukan untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, dan diduga sarat penyimpangan.
Dalam penyelidikan yang berlanjut, Polri telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan pejabat Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga berperan dalam proses pengadaan lahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp649,89 miliar.
Baik Sukmana maupun Rudy dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun proyek tersebut berlangsung saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan dirinya berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadap Ahok disebut hanya untuk memperdalam penyidikan.