TAJUKNASIONAL.COM — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menjalani pemeriksaan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok menyatakan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan tambahan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dilakukan sebelumnya, khususnya terkait proses pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI pada tahun anggaran 2015.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Ia mengaku hadir guna membantu penyidik memperkuat konstruksi hukum agar kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan dengan argumentasi yang solid. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.