Tajukpolitik – Setelah menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan nama-nama Bacaleg tersebut besok, Sabtu (19/8).
“Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” tambah Hasyim.
Hasyim mengatakan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.
Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” jelas Hasyim.
Nantinya, kata Hasyim, catatan-catatan itu akan disampaikan ke partai politik. Sebab, kata dia, yang mengajukan pendaftaran ialah parpol.
“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” ungkap Hasyim.
“KPU akan juga meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan soal pendidikan, maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut,” sambungnya.
Berikut jadwal tahapan pengumuman Bacaleg:
– 19-23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama Bacaleg
– 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama Bacaleg
– 14-20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
– 21-23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.