Senin, 3 Februari, 2025

Terungkap! Komisioner KPUD Sebut Ada Instruksi Loloskan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu

Tajukpolitik – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Utara, mengungkap adanya instruksi KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora dalam verifikasi peserta pemilu.

Komisioner KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, mengaku pernah dihubungi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada 7 November 2022. Bernad meminta Yessy untuk mengubah data.

Yessy tidak mau melakukan hal itu karena tak ada instruksi dari komisioner KPU RI. Setelah itu, Komisioner KPU August Mellaz dan Komisioner KPU Idham Holik menghubunginya untuk hal yang sama.

“Di bandara, ditelepon KPU RI meminta kerja sama karena ada instruksi di sore hari karena ada perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), baik kepengurusan maupun keanggotaan,” jelas Yessy dalam sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/2).

Ia menceritakan kembali tegas menolak dan berkata hanya ingin melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Namun, Sekretaris KPU Sulawesi Utara menjalankan instruksi pengubahan data. Ia mengumpulkan 11 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara untuk rapat.

“Perubahan data di-upload ke Sipol tanpa tanda tangan semua komisioner, tidak dalam rapat pleno resmi,” sambungnya .

Hal serupa juga diungkapkan Komisioner KPU Kepulauan Sangihe, Sri Mulyani. Dia menyatakan ada manipulasi untuk meloloskan Partai Gelora yang terjadi di Sangihe.

“Tanggal 10 November sekitar jam 09.00 WITA, saya dapat berita dari Pak Seba (Anggota KPU Sangihe Jeck Stephen Seba), Kadiv Teknis Penyelenggaraan, terjadi perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi memenuhi syarat,” ujarnya.

Sri langsung menggelar rapat klarifikasi dengan sejumlah pejabat KPU Kepulauan Sangihe. Setelah rapat, Sri mengetahui perubahan data merupakan instruksi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan.

Sri mengaku beberapa kali diminta menandatangani berita acara perubahan data. Namun, ia menolak karena menilai hal itu sebagai pelanggaran hukum.

“Saya jawab saya tidak akan tanda tangan berita acara tersebut karena tidak ada dasar hukum dan pengubahan data melawan hukum,” jelasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini