Sabtu, 4 Januari, 2025

Terima 314 Permohonan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 8 Januari 2025

TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Pilkada 2024. Sidang perdana untuk menangani sengketa ini dijadwalkan mulai 8 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil Pilkada yang berlangsung pada akhir 2024,” ujar Suhartoyo.

Dari total 314 permohonan, sengketa pemilihan bupati (Pilbup) mendominasi dengan 242 perkara.

Selain itu, terdapat 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot).

Suhartoyo menambahkan bahwa MK telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menangani perselisihan hasil Pilkada.

Upaya tersebut meliputi pembaruan regulasi tata beracara, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHP kepada pemangku kepentingan Pilkada, serta pembentukan Gugus Tugas khusus.

“Selain itu, kami juga mengadakan workshop dan coaching clinic terkait penanganan perkara sengketa Pilkada, serta meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan di Gedung MK,” jelas Suhartoyo.

Sidang sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi ujian penting dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.

Dengan jumlah permohonan yang cukup besar, MK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini