TajukPolitik – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kompetisi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai. Saat ini waktunya melakukan rekonsiliasi.
“Mari bergandengan tangan dan bersatu dalam derap langkah yang optimis menyongsong hari esok yang lebih baik,” ujar AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
AHY meminta kepada seluruh masyarakat dapat mengedepankan kepentingan masyarakat. Khususnya bagi pihak yang tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Rakyat menginginkan agar negaranya damai, rukun, bersatu, adil, maju, dan sejahtera,” jelasnya.
Oleh karena itu, AHY menekankan kekecewaan segelintir pihak jangan sampai menganggu ketertiban masyarakat. Ia kembali menegaskan Kepentingan masyarakat harus diutamakan.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan terimakasih atas peran kader Partai Demokrat dalam memenangkan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-cawapres Gibran Rakabuming Raka. Sehingga Partai Demokrat dapat kembali berada dalam pemerintahan.
“Saya merasakan kegembiraan kader Partai Demokrat serta sukacita yang diiringi rasa syukur kepada Allah SWT atas kembalinya Partai Demokrat kedalam pemeritahan nasional,” pungkasnya.
AHY mengungkapkan seluruh keluarga besar Partai Demokrat di seluruh tanah air di pusat di provinsi, kabupaten, kota, hingga seluruh kader di akar rumput mendoakan agar pasangan Prabowo-Gibran sukses dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Partai Demokrat sebagai bagian dari Koalisi Indonesia maju pasukan pemenang Pilpres 2024, menyatakan siap untuk ikut menyukseskan kebijakan dan program-program pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto lima tahun ke depan,” ujar AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Diketahui pilpres telah usai setelah putusan MK. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (24/4). Mereka ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.