TajukPolitik – Partai Demokrat angkat bicara soal langkah tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang tanpa cawapres Gibran Rakabuming dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengingatkan kepada Timnas AMIN bahwa MK hanya mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Menurut Syarief Hasan, MK tidak mempunyai wewenang dalam ranah yang lain seperti gugatan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut.
“Wewenang MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu bukan yang lain yang bukan ranahnya MK,” kata Syarief Hasan, Jumat,(22/3).
Syarief Hasan juga memandang, bahwa gugatan tim hukum AMIN dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari substansi. Syarief Hasan menegaskan, gugatan yang dilayangkan seharusnya sesuai dengan UU Pemilu.
“Jadi gugatan 01 tersebut keluar dari substansi gugatan sesuai dengan UU Pemilu dan wewenang MK sebagai garda terakhir menegakkan keadilan,” papar Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI mengaku yakin gugatan yang dilayangkan tim hukum AMIN dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan ditolak oleh MK.
“Dan saya yakin gugatan (01) tersebut akan ditolak oleh MK,” jelas Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga memandang bahwa pelaksanaan pesta demokrasi Pilpres 2024 berjalan dengan baik. Bahkan proses demokrasi tersebut, kata Syarief Hasan, telah memunculkan pemenang yakni Prabowo-Gibran.
“Proses demokrasi sudah dijalanksn dan hsilnya adalah Prabowo Gibran pemenang seperti telah dinyatakan resmi oleh KPU,” tandas Syarief Hasan.
Sebelumnya, Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.
Ia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu.
Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.