Kamis, 21 November, 2024

Tanggapi Soal Perbandingan Ketum PSI dan Kasus Moeldoko, Jansen: Kaesang Sudah Punya KTA dan Jadi Anggota

TajukPolitik – Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon buka suara soal perbandingan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kasus Moeldoko.

Hal itu disampaikannya lewat cuitan akun Twitter pribadinya, @jansen_jsp.

Meski memberikan penjelasan, Jansen Sitindaon mengaku tidak ingin mencampuri urusan partai masing-masing. Ia tak memungkiri ada pihak yang membandingkan putra Jokowi menjadi Ketum PSI dengan Moeldoko dan ia tak setuju dengan hal tersebut.

Jansen Sitindaon menyatakan Moeldoko tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Tak hanya itu, menurutnya pria yang juga seorang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu juga tidak pernah menjadi anggota partai.

“Moeldoko itu sepenuhnya, kalau istilah publik selama ini menyebut “begal”. Itu maka dia kalah di semua tingkatan pengadilan. KTA Demokrat, dia tidak punya. Dia tidak pernah sedetikpun masuk jadi kader dan/atau anggota Partai Demokrat,” ujarnya.

Saat membandingkan dengan Kaesang Pangarep, Jansen menyebut putra bungsu Presiden itu justru memiliki kartu anggota partai. Kaesang disebut sudah menjadi anggota sebelum menjadi ketua.

“Itu perbedaan utama dan mendasarnya. Kalau Kaesang punya KTA dan sudah jadi anggota. Soal usia KTA-nya berapa lama, dll, itu urusan masing2 partai dan organisasi,” katanya melanjutkan.

Berkenaan dengan itu, Jansen menganggap setiap partai politik memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang berbeda. Aturan hukum itu diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“AD/ART tiap partai di Indonesia ini berbeda-beda. Tidak ada yg seragam. Aturan hukum ttg ini juga memang tidak mengharuskan semua Partai harus seragam dan sama. Jadi kembali kpd masing2 organisasi/partai utk mengaturnya. Itu maka ketika soal ini diuji materiil ke Mahkamah Agung hasilnya ditolak,” ujarnya.

Tak lupa, elite Demokrat itu mengucapkan selamat kepada Kaesang Pangarep yang sudah menjadi Ketum PSI sekaligus meminta agar Jokowi melakukan reshuffle terhadap Moeldoko. Caranya dalam berorganisasi dianggap merusak tatanan yang sudah ada di Indonesia.

“Atau jika lewat jalur Kongres Luar Biasa (KLB), syarat kehadiran KLB-nya minimal: 50 + 1 DPC dan 2/3 DPD. Ini baru KLB itu sah. Anggaplah misalnya Moeldoko punya KTA, syarat kuorum ini juga tidak terpenuhi di KLB Sibolangit,” ujarnya.

“Jadi semua aspek yg dia lakukan dari yg subjektif terkait syarat diri, sampai penyelenggaraan KLB nya sendiri memang tidak terpenuhi sesuai dgn UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yg telah di sahkan Pemerintah cq Negara,” tukasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini