TajukNasional Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, memberikan tanggapan positif terkait revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini tengah dibahas di DPR RI.
RK, yang juga dikenal dengan inisial Ridwan Kamil, menyatakan bahwa perubahan nama dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan langkah yang sesuai dengan perubahan status ibu kota negara.
“Perubahan nama ini sudah takdirnya, karena ibu kota negara sudah pindah ke Nusantara. Walaupun Pemilu kita masih DKI, nanti jika semuanya sudah beres, Jakarta akan dikenal sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/11).
RK menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan perubahan nama tersebut, dan meyakini bahwa revisi UU DKJ ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Jakarta.
“Saya meyakini, UU DKJ ini akan lebih banyak menyejahterakan warga, karena dukungannya akan lebih maksimal dengan undang-undang baru,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Revisi ini termasuk perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, yang dinilai lebih relevan setelah pemindahan ibu kota ke Nusantara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Dalam revisi tersebut, ada penambahan empat pasal yang mengatur berbagai hal terkait kewenangan baru yang berlaku di Jakarta pasca-perubahan status ibu kota.
Salah satu pasal baru, Pasal 70A, menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilu 2024 akan berstatus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan revisi ini, Ridwan Kamil berharap Jakarta dapat berkembang lebih baik, dengan dukungan yang lebih kuat melalui regulasi yang baru. RUU DKJ diharapkan dapat disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.