Kamis, 26 Desember, 2024

Tak Perlu ke Jakarta, MK: Sengketa Pemilu Bisa Diajukan dan Disidangkan dari Seluruh Wilayah di Indonesia

Tajukpolitik – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Suroso, menyebut bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengajukan sengketa ke MK, tetapi terkendala jarak dan biaya, dapat mengajukan permohonan sengketa pemilu secara online melalui http://simpel.mkri.id.

Setelah itu, pemohon tinggal mengirimkan hard copy atau salinan permohonannya (rangkap tiga) beserta alat bukti ke kantor MK di Jakarta.

Untuk lebih detail, para caleg bisa membacanya di Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD yang dapat diunduh di laman resmi MK.

Fajar mengingatkan para caleg memang dapat mendaftarkan sengketa pemilu legislatif (pileg) secara mandiri ke MK.

Namun, perlu diingat para caleg harus mendapatkan surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tempat mereka mencalonkan diri. Mereka dapat mencari kuasa hukum sendiri, tentu berkoordinasi dengan tim hukum partai.

Setelah mengajukan permohonan, kata Fajar, para caleg pun dapat mengikuti sidang secara daring baik melalui aplikasi Zoom Meeting maupun fasilitas minicourt yang sudah disiapkan MK di kampus-kampus perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan lembaga ini.

Ada 43 minicourt yang dapat digunakan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, biasanya di ibu kota provinsi. Misalnya, di wilayah Papua, ada empat minicourt yang bisa dituju para caleg atau partai politik. Keempat minicourt tersebut berada di Universitas Cenderawasih di Merauke, Universitas Papua di Manokwari, Universitas Musamus Jayapura, dan di Desa Konstitusi MK di wilayah Merauke.

”MK sudah menyediakan fasilitas. Jadi, tidak perlu ke Jakarta supaya tidak keluar uang banyak,” ujar Fajar.

Fasilitas sidang daring juga dapat dimanfaatkan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau KPU kabupaten/kota serta jajarannya, dan pemberi keterangan, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya.

Hal itu berguna saat mereka hendak memberikan keterangan ataupun menghadirkan saksi-saksi dari daerah.

Fajar menjamin MK akan memberikan perlakuan sama kepada peserta sidang, baik yang hadir fisik di MK maupun mereka yang hadir secara daring. MK pun sudah menyiapkan petugas yang membantu hal-hal teknis yang dibutuhkan dalam sidang serta juru sumpah di minicourt. MK juga sudah berkoordinasi dengan rektor dan dekan kampus-kampus yang sudah bekerja sama untuk menyelenggarakan sidang jarak jauh.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini