TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. KPU akan segera mengeluarkan instruksi kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan pilkada pada tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU August Mellaz, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (14/11).
Mellaz menjelaskan, pada Pilkada sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK mengenai penetapan hari libur saat pemilihan.
Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam undang-undang sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya.
“Undang-undang mengatur bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” tambahnya.
Aturan ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang merujuk pada Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan aturan tersebut, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya.
Selain itu, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka terjadwal bekerja pada hari tersebut.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.