Tajukpolitik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI hingga kini masih menunggu surat presiden (surpres) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan TNI-Polri.
Beberapa RUU tersebut mencakup perubahan signifikan terhadap undang-undang yang ada.
Beberapa RUU yang dimaksud antara lain:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima surpres tersebut, dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Dasco pada Sabtu (8/6).
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui empat RUU sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Keempat RUU yang disetujui adalah:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir. Semua peserta rapat setuju dengan usul inisiatif tersebut.
Dasco juga menjelaskan bahwa sembilan fraksi telah memberikan pendapat masing-masing terhadap keempat RUU tersebut.
Salah satu contohnya adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mencakup batas usia pensiun Bintara dan Tamtama menjadi 58 tahun, sedangkan Perwira menjadi 60 tahun.
“Bintara dengan kebutuhan organisasi bisa berusia 60 tahun dengan mekanisme tertentu, dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diminta oleh pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut guna pembahasan lebih lanjut.
Dengan demikian, proses legislasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan kebutuhan hukum yang berlaku.