Tajukpolitik – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merupakan sebuah kesalahan dan keliru besar.
Andi berpendapat jika KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, Andi menilai justru melihat ada sebuah kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
“Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar,” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).
“KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya,” sambung Andi.
Andi juga mengatakan DKPP telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.
Menurut Andi, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awal, dan harus mengundang kedua belah pihak yang akan terkena imbas dari putusan nya.
“DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.
Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (5/2), DKPP telah melakukan sidang pelanggaran kode etik terkait keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Adapun putusan DKPP adalah memberikan sanksi peringatan terakhir kepada seluruh komisioner KPU RI.