Jumat, 22 November, 2024

Sebelum Pengumuman DCT, KPU Tegaskan Parpol Masih Bisa Lakukan Pergantian Bacaleg

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pergantian Bacaleg atau bakal calon legislatif masih bisa dilakukan oleh partai politik setelah menerima dokumen perbaikan Bacaleg 18 partai politik masa perbaikan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu.

Hal tersebut dikatan oleh Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, Senin (10/7).

Idham mengatakan pergantian Bacaleg masih bisa meski sudah ada masa perbaikan dan segera penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), sepanjang belum ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 9 November 2023 mendatang.

Idham menyebut pergantian dimungkinkan parpol selama mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tersebut. Pergantian bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan DCT.

“Di masa pencermatan DCT (daftar calon tetap) pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” ungkap Idham, Senin (10/7).

Idham menjelaskan pergantian bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat bacaleg langsung memenuhi syarat (MS). Idham menyebut KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalaegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar,” tutup dia.

Terkait dengan pergantian bisa dilakukan hingga masa pencermatan DCT yang mana menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa pencermatan DCT dilakukan KPU pada 24 September-3 Oktober 2023.

Peluang untuk mengganti caleg sampai DCT dimanfaatkan partai politik, salah satunya PAN. Pada penyerahan perbaikan ke KPU, PAN tidak memasukkan nama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menjadi caleg karena mempertimbangkan posisi cawapres.

Yandri mengatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, belum masuk ke dalam daftar calon legislatif karena masih menunggu posisi Cawapres.

“Ya, Bang Zul (Zulkifli Hasan, Red.) bisa nyaleg bisa enggak, tapi sampai sekarang kami sampaikan kalau di pilpres kan kami ada 3 skenario, kalo tidak Prabowo-Erick, Ganjar-Erick, atau Airlangga-Zulhas,” kata Yandri di Kantor KPU, Minggu (9/7).

“Jadi Bang Zul masih punya kemungkinan jadi cawapres,” ungkapnya.

Yandri mengatakan, jika Zulhas nyaleg, ia akan mengisi Dapil Jateng I. Namun hal tersebut belum dilakukan oleh PAN karena masih menunggu dinamika politik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini