TajukPolitik – Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, 69,1% responden yang tahu terkait itu setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju pemilihan presiden asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Survei dilakukan pada 16-20 Oktober 2023 terhadap 2.567 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka. Target populasi survei WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Survei dilakukan setelah putusan MK pada 16 Oktober lalu. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka oleh pewawancara terlatih.
Margin of error ±1,97% dengan tingkat kepercayaan 95%. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih.
Peneliti utama Indikator Hendro Prasetyo mengatakan 69,1% responden yang tahu terkait putusan itu mengatakan setuju. Sementara yang tidak setuju berada di angka 29,3%.
“Sikap mereka kebanyakan setuju, di kalangan di semua responden di 58,6% sementara yang tahu putusan lebih tinggi yang setuju dengan putusan itu, dugaan kuat ini masalah usia ini masalah umum, saat itu belum dikaitkan dengan Gibran,” kata Hendro dalam pemaparannya, Kamis (26/10/2023).
Responden diberi pertanyaan: Apakah Ibu/Bapak tahu atau pernah dengar berita Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah maka boleh mencalonkan sebagai
capres/cawapres meski berusia kurang dari 40 tahun?
-Ya, tahu 44,9%
-Tidak tahu 55,1%
Pertanyaan: Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju dengan putusan MK tersebut?
Semua responden:
-Setuju 58,6%
-Kurang/tidak setuju 26,8%
TT/TJ 14,6%
Masyarakat yang tahu putusan MK:
-Setuju 69,1%
-Kurang/tidak setuju 29,3%
TT/TJ 1,6%