TajukPolitik – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono Susilo (SBY) menjelaskan soal diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Hal itu dijelaskannya lantaran ditanya soal singgungan politik dinasti di Yogyakarta .
Dia mengatakan, diterbitkannya UU Keistimewaan berawal dari pemerintahan Bung Karno yang menetapkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dengan melahirkan UU Keistimewaan tahun 1950 yang berlaku sampai 62 tahun.
“Namun, UU itu teryata belum mengatur secara jelas apa kewenangan Yogyakarta , apa kewenangan Gubernur, dana daerah istimewa seperti apa, hingga kepemilikan tanah dan sebagainya,” ujarnya saat kunjungannya di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo, Semanu, Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (15/12).
Oleh karena itu, lanjut SBY, pada era pemerintahannya ingin menyempurnakan UU Keistimewaan tersebut. Dia tak menampik, proses hingga ketok palu berjalan cukup alot karena banyak pandangan yang harus didengar.
“Dan, pandangan itu baik-baik dan harus kami dengar. Di pusat DPR nya pun macam-macam pandangannya, presiden pemerintah juga punya pandangan, daerah Yogyakarta juga punya, semua kami dengarkan,” terangnya.
Dia melanjutkan, sampai diambilah keputusan dengan mengingat keistimewaan sejarah keterlibatan Yogyakarta dalam perang kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka.
“Maka, Gubernur DIY tidak perlu dipilih, jadi langsung kami tetapkan dari Kasultanan dan wakilnya dari Pakualaman. Itu posisi saya, posisi pemerintah,”tuturnya.
Setelah itu, kata dia, adalagi pandangan kedua terkait apakah gubernur ini semacam kepala DIY, atau hanya menjalankan tugas sehari-hari atau dirangkap oleh Gubernur.
“Keputusan saya, dibuat jadi satu saja. Itu setelah mendengarkan berbagai pandangan. Jadi, Pak Gubernur boleh dikatakan Gubernurnya DIY plus menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Itu yang kami laksanakan. Alhamdullilah dengan proses yang memerlukan waktu, pada tahun 2012, kami terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang kuat ini,” terangnya.
“Sehingga, jelas sekali kewenangan Gubernur, kewenangan DIY apa saja, dana yang dibantukan pemerintah pusat itu jadi kuat. Kemudian, budayanya dan hal lainnya yang menjadi hak-hak DIY, Yogyakarta ,” timpalnya.
Setelah diterbitkannya UU Keistimewaan tersebut sekitar lima minggu kemudian.
Kata dia, untuk yang pertama kali presiden melantik Gubernur DIY di gedung negara atau istana presiden di Yogyakarta.
Menurutnya, sekarang Ngarso Dalem sudah punya kewenangan yang kuat, punya hak-hak yang juga luas.
Sehingga, saatnya bersama masyarakat Yogyakarta membangun lagi, lebih maju lagi dan lebih sejahtera lagi.
“Menurut saya ini undang-undang yang baik, menghormati keistimewaan Yogyakarta , peran sejarahnya sejak Ngarso Dalem HB ke-IX dahulu, sampai sekarang dan seterusnya,” ujarnya.
Dia pun mengaku, sangat mendukung dengan sistem UU Keistimewaan yang dijalankan hingga sekarang oleh daerah Yogyakarta .
“Dari dulu kami mendukung, kalau Demokrat tidak mendukung tidak terbit UU itu, kalau saya tidak tanda tangan tidak mungkin (terbit). Waktu itu di DPR RI Demokrat mayoritas, kalau kami tidak mendukung tidak akan terjadi, dari dulu saya mendukung. Cuma , ada beberapa pandangan itu yang kami haturkan. Dan, akhirnya keputusan saya sendiri lah, jalan, kita teken. Pak Gubernur kepala pemerintahan dan juga Gubernur. Kemudian haknya jelas, dana-nya jelas. Bismillah mudah-mudahan makin baik,” tukas SBY.