Sabtu, 22 Februari, 2025

Said Didu Anggap Usulan Perubahan Umur Cawapres Skenario Jokowi Bangun Dinasti

TajukPolitik – Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu blak-blakan terkait langkah Presiden Jokowi dalam membangun Dinasti Politik sebelum posisinya lengser pada 2024 mendatang.

Menurut kacamatanya, pria asal Pinrang itu melihat, sedikitnya ada empat langkah Jokowi dalam mewujudkan dinasti tersebut.

“Tahapan skenario membangun dinasti, usulan tiga periode,” ujar Said Didu dalam cuitan Twitternya (3/8).

Seperti diketahui, wacana tiga periode sebelumnya pernah ramai diperbincangkan.

Orang-orang dekat Jokowi dikabarkan bergerilya dan melobi banyak kalangan untuk mendukung gagasan ini.

Bola liar itu masih bergulir karena Jokowi sendiri dinilai tak konsisten memberikan pernyataan menolak.

Di suatu kesempatan, Jokowi menyatakan patuh pada konstitusi.

Tapi, di lain kesempatan, Jokowi bilang siapa pun berhak mengajukan usulan tersebut.

Selain usulan tiga periode, kata Said Didu, muncul juga isu perpanjangan masa jabatan.

Gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Jokowi tiga periode mengapung kembali setelah sebelumnya sempat meredup.

Dukungan nyaring sempat disampaikan oleh Nyoman Pasek, relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

Nyoman berharap Joko Widodo bisa kembali menjadi presiden setelah 2024 atau Jokowi tiga periode.

Tidak berhenti di situ, lanjut Said Didu, muncul kembali usulan perubahan batas minimal usia Capres-cawapres 35 tahun.

“(Ada/) Usulan perubahan umur Capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun agar putra bisa ikut,” ucapnya.

Teranyar, Said Didu membeberkan, yang mewakili DPR di MK merupakan wakil dari Partai Gerindra dan Pemerintah hanya staf Ahli Mendagri.

“Yang wakili DPR di MK adalah wakil Gerindra dan Pemerintah hanya staf ahli Mendagri dan mereka setuju perubahan tersebut,” kuncinya.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia capres dan cawapres yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8) kemarin.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Pada saat itu, Habiburokhman lebih dulu memberikan keterangan. Awalnya, dia menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres.

Dia menyebut, hal tersebut penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.

Dia mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.

Dia meyakini reformasi birokrasi dituntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global.

Oleh sebab itu, kata Habiburokhman, dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan pemerintah. Togap mengatakan jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dikatakan Togap UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini