TajukNasional Pada hari pertama pendaftaran peserta Pilkada Pasaman, pasangan Sabar AS dan Sukardi, yang merupakan pasangan calon petahana, langsung mengambil langkah cepat dengan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Dengan dukungan ribuan pendukung, Sabar AS, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman, dan Sukardi, yang merupakan Wakil Bupati, tiba di kantor KPU dengan semangat tinggi. Mereka menyebut diri sebagai bagian dari “Koalisi Masyarakat” yang siap kembali memimpin Pasaman.
Pasangan calon ini diusung oleh koalisi tiga partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Perindo. Partai Demokrat, yang meraih enam kursi di DPRD Pasaman pada pemilihan legislatif 14 Februari lalu, menjadi partai utama pengusung Sabar AS-Sukardi. Dengan perolehan kursi tersebut, mereka berhasil memenuhi syarat pencalonan yang melebihi ambang batas 7% sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja ditetapkan.
Selain Partai Demokrat, dukungan juga datang dari partai-partai non-parlemen seperti Partai Buruh dan Partai Perindo, yang semakin memperkuat posisi pasangan petahana ini dalam kontestasi Pilkada Pasaman. Dukungan ini menunjukkan betapa kuatnya basis dukungan politik dan masyarakat terhadap pasangan Sabar AS-Sukardi.
Juli Yusran, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala. “Alhamdulillah, tadi prosesnya lancar. Tidak ada kendala,” ujar Juli. Ia juga menyebutkan bahwa selain pasangan Sabar AS-Sukardi, pasangan calon lainnya, Welly Suheri-Anggit Kuniawan Nasution, telah memberikan konfirmasi untuk mendaftar pada hari yang sama.
Setelah pendaftaran, KPU Pasaman akan melakukan serangkaian tahapan penelitian persyaratan administrasi. KPU akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan waktu kepada pasangan calon untuk memperbaiki jika ada kekurangan. “Pada tahapan penelitian persyaratan ini, KPU Pasaman bakal melakukan beberapa kegiatan. Mulai dari penelitian perbaikan administrasi, pengumuman hasil pemberkasan administrasi ke pasangan calon. Setelah itu, pasangan calon bakal diberi waktu untuk melakukan perbaikan apabila ada syarat-syarat yang masih salah atau kurang lengkap,” jelas Juli.
Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, KPU Pasaman akan mengumumkan kepada publik mengenai status kelayakan pasangan calon. Pengumuman ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau keraguan terhadap administrasi calon yang telah diserahkan ke KPU. “Apakah ada masyarakat yang menanggapi atau meragukan administrasi dari bakal calon yang dimasukkan ke KPU, administrasi ini menyangkut surat-surat termasuk ijazah,” tegas Juli.
Jika tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat, KPU Pasaman akan melanjutkan proses dengan menetapkan pasangan calon untuk memasuki tahap kampanye dan tahapan selanjutnya dalam Pilkada Pasaman. Dengan langkah ini, pasangan Sabar AS-Sukardi semakin mendekati tujuan mereka untuk kembali memimpin Pasaman dalam lima tahun ke depan, membawa visi dan misi yang mereka usung bersama koalisi partai pendukung mereka.