Kamis, 21 November, 2024

Ringankan Beban Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Usulkan Pemilu Nasional dan Pilkada Tidak Dilaksanakan pada Tahun yang Sama

TajukNasional Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyarankan agar pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun yang sama.

Menurut Bagja, penyelenggaraan kedua ajang demokrasi tersebut dalam satu tahun membuat beban kerja para petugas pengawasan semakin berat.

Hal ini disampaikan Bagja dalam pidatonya pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Monas, Jakarta, Rabu (20/11).

Bagja menjelaskan bahwa pemilu dan pilkada yang digelar berdekatan, yakni hanya selisih sembilan bulan, menimbulkan kelelahan di kalangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah, tidak dalam satu tahun,” ujar Bagja.

Ia juga menambahkan bahwa kegelisahan yang dirasakan oleh Panwascam telah ia sampaikan kepada Wakil Presiden Indonesia.

Pada tahun 2024, Pemilu nasional diselenggarakan pada 14 Februari, meliputi pemilihan presiden, anggota legislatif (DPR dan DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November, dengan melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan pelaksanaan kedua perhelatan tersebut yang sangat berdekatan, Bagja menilai bahwa pengawasan dan logistik yang dibutuhkan menjadi lebih kompleks.

Ia berharap agar ke depan, jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat lebih terpisah untuk meringankan beban kerja penyelenggara dan pengawas.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dalam waktu yang berdekatan ini tentunya menjadi tantangan besar, mengingat pentingnya memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini