Tajukpolitik – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengusulkan opsi partai yang lolos ke Senayan minimal mendapatkan kursi sesuai jumlah komisi di DPR.
Hal ini ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
“Keputusan MK soal penghapusan PT 4% dimulai 2029 sudah tepat, keadilan bagi suara rakyat. Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen 2023-2029. Ada banyak opsi yang baik,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (1/3).
Andi mengusulkan opsi partai yang lolos ke Senayan minimal mendapatkan kursi sesuai jumlah fraksi di DPR. Andi menegaskan opsi ini hanya salah satu yang bisa diambil dan bisa dipikirkan pilihan lainnya.
“Jadi misalnya salah satu opsinya bukan persentase tapi jumlah kursi, jumlah kursinya itu minimal 1 fraksi, dari mana 1 fraksi? Dari jumlah komisi yang ada, jadi misalnya ada 11 komisi, ya minimal dapat 11 gitu kira-kira. Atau plus minus 1, macam-macam itu,” jelas Andi.
Meski demikian, Andi menegaskan harus ada pembatasan suara untuk masuk ke DPR.
“Kalau nggak diatur pembatasan suara, misalkan persentasenya, nanti dikhawatirkan akan muncul partai partai lokal, partai lokal yang hanya dapat 1 kursi di daerah bisa aja di nasional gitu, apa mau kombinasikan itu atau kita akan tolak itu?” tambah Andi.
Lebih lanjut, Andi juga mengusulkan agar pengurangan PT dibarengi dengan perubahan syarat pembentukan partai politik.
Menurutnya, secara logika, jika persentase dikurangi, maka syarat partai politik juga harus dipermudah.
“Kemudian juga kalau persentase dikurangi maka persyaratan pembentukan partai juga harus dipermudah, jadi logikanya karena bukan lagi persentase maka syarat pembuatan partai juga harus dipermudah,” ungkap Andi.
MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.