Tajukpolitik – Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU, Idham Holik, dalam keterangan pers kepada wartawan pada Rabu (12/6).
Menurut Idham Holik, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang memerintahkan dilakukannya PSU di 20 wilayah sudah dipersiapkan dengan baik oleh KPU.
KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan keserentakan tahapan pemilihan, sehingga pelaksanaan PSU tidak akan mengganggu jadwal yang telah ditetapkan.
“KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan,” ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa KPU sering menghadapi situasi di mana beberapa tahapan pemilihan beririsan.
Salah satu contohnya adalah saat KPU melaksanakan penerimaan syarat bakal calon perseorangan pasangan kepala daerah bersamaan dengan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU ini juga menekankan bahwa KPU akan tetap menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya, sembari memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana.
“KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan integritas elektoral terwujud dengan baik,” tambah Idham.
Dengan komitmen ini, diharapkan pelaksanaan PSU tidak hanya berlangsung lancar, tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa KPU akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan integritas tinggi.