Senin, 24 Februari, 2025

Proses Uji Materi UU Pemilu, Pakar Hukum Ingatkan MK Harus Konsisten dengan Putusan Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusannya menetapkan pemilu coblos nama caleg, bukan coblos gambar partai seperti di masa lalu.

Hal itu ia ungkapkan karena saat ini MK sedang memproses uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan materi gugatan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg.

“Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah dengan daftar terbuka, kenapa? Karena basisnya adalah Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat,” jelas Feri, Jumat (10/2).

Feri mengatakan rakyat yang harusnya secara langsung menentukan perwakilannya di DPR. Jika pemilu dikembalikan ke sistem tertutup, maka bukan rakyat yang menentukan perwakilannya di DPR, melainkan ketua umum partai.

Selain soal putusan MK, Feri mengingatkan soal asas ‘Langsung’ pemilu. Dengan adanya asas tersebut, artinya, kata Feri, masyarakat memilih perwakilannya secara langsung.

“Kalau dilihat prinsip-prinsip pemilu di dalam UUD, ya memang konsep sistem proporsionalnya terbuka, nggak bisa tertutup,” katanya.

Feri menilai jika dikembalikan ke sistem pemilu tertutup, maka Indonesia seolah kembali ke era sebelum reformasi, yang pemilunya hanya mencoblos gambar partai. Dia mengingatkan putusan MK 22-24/puu-VI/2008 terkait sistem pemilu.

“Sistem tertutup ini kan antitesis gagasan pemilu paskareformasi. Jadi dorongannya MK harus konsisten. Masa MK mengubah-ubah putusannya, apalagi pemilu sedang berada di tahapan. Kalau putusannya tidak konsisten, jelas sekali MK dipengaruhi oleh partai politik tertentu,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini