Tajukpolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, meminta publik untuk membaca UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini ia sampaikan menanggapi polemik dari pernyataan Presiden Jokowi yang berkata kalau presiden boleh dan sah-sah saja untuk berkampanye.
Hasyim mengatakan hal tersebut karena pernyataan Presiden Jokowi ini menjadi sumir akibat pernyataan yang mengandung pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat ini.
Saat bertemu wartawan pun, Hasyim irit bicara ketika ditanya mengenai aturan kampanye bagi pejabat publik merangkap pejabat politik seperti presiden.
Hasyim malah menyuruh publik untuk membaca UU Pemilu, karena dia tak memungkiri masyarakat bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya seorang presiden berkampanye dan berpihak kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Kalau untuk (memastikan) bias apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silakan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa,” kata Hasyim mengimbau kepada masyarakat saat diwawancara wartawan, di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pernyataan Jokowi bahwa presiden tidak dilarang mengikuti kampanye, memang termuat dalam UU Pemilu.
“Beliau (Jokowi) kan menyampaikan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh,” sambungnya menegaskan.
“Nah, soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu (yakni Bawaslu),” pungkas Hasyim.
Pernyataan Jokowi itu muncul setelah pada Selasa malam lalu, calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Salah satu alasannya adalah “ingin menghindari konflik kepentingan”.