Tajukpolitik – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim yang dilaporkan adalah majelis hakim yang memutus perkara mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berupa perintah penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh salah satu peneliti Perludem, Ihsan Maulana, Senin (6/3). Ia mengatakan pihaknya bakal mengantar langsung berkas laporan ke KY, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (6/3).
Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Penanggungjawab perkara diserahkan kepada salah seorang advokat, Ibnu Syamsu Hidayat.
“Majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan Prima diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” tulis Perludem dalam keterangan pers yang dibagikan.
Dijelaskan, putusan hakim PN Jakpus jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tambahnya.
Untuk diketahui, keputusan majelis hakim PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah memantik pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Banyak ahli hukum juga berkomentar terkait keputusan kontroversial.
KY sendiri beberapa waktu lalu mengatakan akan memanggil pihak yang terlibat dalam putusan kontroversi ini.